*Sosial

Komisi PDUF MUI Jatim Salurkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Sosial Pesantren di Jawa Timur, Sasar 1.000 Penerima Manfaat dengan Dukungan MAI, Dompet Dhuafa, Seribu Senyum, dan PPPA

10
×

Komisi PDUF MUI Jatim Salurkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Sosial Pesantren di Jawa Timur, Sasar 1.000 Penerima Manfaat dengan Dukungan MAI, Dompet Dhuafa, Seribu Senyum, dan PPPA

Sebarkan artikel ini

MOJOKERTO – Komisi Pengembangan Dana Umat dan Filantropi (PDUF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menginisiasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sosial non-upah dengan target menjangkau 1.000 penerima manfaat. Program ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kelompok pekerja sosial yang selama ini memiliki kontribusi besar dalam pelayanan umat dan masyarakat, tetapi kerap belum mendapatkan akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara memadai.

Penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Ijtima’ Ulama III Komisi Fatwa MUI Jawa Timur di Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Pacet, Mojokerto, pada 31 Oktober–1 November 2026.

Program ini merupakan inisiatif Komisi PDUF MUI Jawa Timur yang terlaksana melalui dukungan dan kolaborasi Yayasan Mandiri Amal Insani (MAI), Dompet Dhuafa, Seribu Senyum, PPPA, serta BPJS Ketenagakerjaan. Sinergi tersebut menjadi wujud kepedulian bersama dalam memperluas akses perlindungan jaminan sosial bagi kelompok pekerja sosial yang selama ini kerap belum mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan.

Seremoni penyerahan simbolis kartu kepesertaan melibatkan jajaran Komisi PDUF MUI Jawa Timur, yakni KH. Miftah Jauhari selaku Ketua Komisi PDUF, Moch Rizzqi Aladib selaku Sekretaris Komisi PDUF, dan M. Syafi’i selaku Wakil Ketua Komisi PDUF. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkenalkan gerakan perlindungan sosial bagi para pelayan umat kepada para ulama dan pemangku kepentingan.

Sasar 1.000 Pekerja Sosial Non-Upah

Program ini menargetkan pemberian perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 1.000 penerima manfaat yang berasal dari kelompok pekerja sosial non-upah atau pekerja informal yang menjalankan aktivitas pelayanan sosial dan keagamaan.

Kelompok penerima manfaat yang menjadi sasaran program diantaranya adalah Imam dan marbot masjid pesantren serta Tenaga lepas sosial lainnya yang berkontribusi dalam pelayanan umat dan masyarakat.

Selama ini, para pekerja tersebut memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan aktivitas masjid, pesantren, dan berbagai lembaga sosial. Mereka menjadi bagian penting dari ekosistem pelayanan keagamaan dan kemasyarakatan, meskipun sebagian belum memiliki akses terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui program ini, para penerima manfaat diharapkan memperoleh perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang dapat timbul akibat kecelakaan kerja maupun risiko kematian, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

KH. Miftah Jauhari: Melindungi Pelayan Umat Merupakan Bagian dari Kepedulian Filantropi

Ketua Komisi PDUF MUI Jawa Timur, KH. Miftah Jauhari, menyampaikan bahwa program ini merupakan salah satu bentuk pengembangan gerakan filantropi yang tidak hanya berorientasi pada bantuan sosial, tetapi juga memberikan perlindungan jangka panjang bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.

“Selama ini kita mengenal marbot masjid, imam salat, petugas keamanan pesantren, tenaga kebersihan, dan para pekerja sosial lainnya sebagai orang-orang yang memiliki kontribusi besar dalam pelayanan umat. Namun, tidak sedikit dari mereka yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui program ini, kami ingin menghadirkan kepedulian yang lebih konkret. Mereka yang selama ini mengabdikan diri untuk umat juga berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam menjalankan aktivitasnya,” ungkap KH. Miftah Jauhari.

Ia juga berharap kolaborasi antara MUI, lembaga filantropi, dan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus diperluas sehingga target 1.000 penerima manfaat dapat tercapai.

Menurutnya, pengembangan dana umat perlu terus diarahkan pada program-program yang memberikan dampak nyata, berkelanjutan, dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Filantropi untuk Memperluas Perlindungan Pekerja Sosial

Inisiatif ini menjadi salah satu bentuk pengembangan peran filantropi Islam dalam menjawab kebutuhan perlindungan sosial masyarakat.

Komisi PDUF MUI Jawa Timur memandang bahwa gerakan dana umat dan filantropi tidak hanya dapat diarahkan pada bantuan konsumtif maupun pemberdayaan ekonomi, tetapi juga dapat dikembangkan untuk memperluas akses perlindungan sosial bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Kolaborasi bersama Yayasan Dompet Dhuafa, Mandiri Amal Insani, Seribu Senyum, dan PPPA diharapkan mampu memperkuat dukungan pendanaan sekaligus memperluas jangkauan penerima manfaat. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan berperan dalam penyediaan skema perlindungan dan layanan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penyerahan simbolis kartu kepesertaan dalam forum Ijtima’ Ulama III Komisi Fatwa MUI Jawa Timur juga menjadi momentum untuk memperkenalkan pentingnya perlindungan pekerja sosial kepada para ulama dan pemangku kepentingan.

Membangun Ekosistem Perlindungan bagi Pelayan Umat

Program ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem perlindungan sosial yang lebih inklusif, khususnya bagi mereka yang selama ini bekerja dan mengabdi untuk kepentingan umat.

Marbot masjid, imam salat, petugas keamanan pesantren, tenaga kebersihan, dan pekerja sosial lainnya merupakan bagian penting dari ekosistem pelayanan keagamaan dan sosial masyarakat. Memberikan perlindungan kepada mereka merupakan salah satu bentuk penghargaan terhadap pengabdian dan kontribusinya.

Melalui target 1.000 penerima manfaat, Komisi PDUF MUI Jawa Timur bersama para mitra berharap semakin banyak pekerja sosial non-upah yang memperoleh akses jaminan sosial ketenagakerjaan.

Lebih dari sekadar program kepesertaan, inisiatif ini diharapkan dapat menjadi model kolaborasi filantropi dalam memperluas perlindungan sosial masyarakat. Dana dan potensi filantropi umat dapat dioptimalkan untuk menghadirkan manfaat yang lebih luas, tidak hanya melalui bantuan langsung, tetapi juga melalui perlindungan terhadap risiko kehidupan yang dihadapi kelompok pekerja rentan.

Melindungi mereka yang mengabdi untuk umat bukan sekadar bentuk kepedulian, tetapi juga ikhtiar menghadirkan keadilan dan perlindungan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.


Tentang Komisi PDUF MUI Jawa Timur

Komisi Pengembangan Dana Umat dan Filantropi (PDUF) MUI Jawa Timur merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur yang berfokus pada pengembangan dana umat dan penguatan gerakan filantropi. Melalui kolaborasi lintas lembaga, Komisi PDUF mendorong berbagai inisiatif pemberdayaan umat, sosial, dan kemanusiaan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kontak Media:

Komisi Pengembangan Dana Umat dan Filantropi (PDUF)
Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur